hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Agan/aganwati mungkin kemaren-kemaren sempet baca atau denger pemberitaan tentang kasus A.A.L. (15), seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Palu, Sulteng, yang disidang gara2 dituduh mencuri sendal seorang polisi. Pada kasus A.A.L, sebagaimana diberitakan dalam artikel Pelajar Disidang Karena Curi Sendal Polisi. Akhirnya hakim menyatakan A.A.L bersalah karena terbukti mencuri sandal. Hal ini seperti diberitakan artikel Terdakwa Anak Pencuri Sandal Divonis bersalah.

Tapi tahukah agan/aganwati bahwa ada perbedaan proses penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh seorang dewasa dengan yang dilakukan oleh anak-anak?

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) misalnya yang menyebutkan beberapa hak dan perlindungan khusus yang dimiliki oleh anak-anak yang berhadapan dengan hukum yang diatur berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Peradilan Anak”), antara lain:
Quote:


Selain itu, diatur juga dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak(“UU Perlindungan Anak), bahwa “Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.” (Pasal 16 ayat (1) UU Perlindungan Anak).

Pihak kejaksaan sendiri telah mengatur Petunjuk Teknis Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Surat Edaran Jampidum No.B-363/E/EJP/02/2010 tanggal 28 Februari 2010. Hal ini diberitakan artikel Jaksa Kasus Anak Jangan Abaikan Hati Nurani. Lalu, ada pula Petunjuk Teknis Penuntutan terhadap Anak yang diatur dalam Surat Edaran Jampidum No B-532/E/11/1995 tanggal 9 November 1995. Dimana dalam Surat itu, tuntutan terhadap anak di bawah umur dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Surat Edaran Jampidum No.B-532/E/11/1995

Quote:

Nah, sekarang agan/aganwati sudah tau kan apa saja pengaturan-pengaturan yang secara khusus mengatur hak anak yang berhadapan dengan hukum. Jadi, agan/aganwati bisa tau dong mana penanganan kasus tindak pidana anak yang sesuai hukum dan mana yg tidak. emoticon-I Love Indonesia (S)

Sumber:
1. Pelajar Disidang Karena Curi Sendal Polisi.
2. Terdakwa Anak Pencuri Sandal Divonis bersalah.
3. Jaksa Kasus Anak Jangan Abaikan Hati Nurani.

Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak .
3. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

Jgn lupa ya baca berita-berita terbaru:
1.\tPBH Peradi Susun Panduan Advokat Untuk Dampingi Anak.
2.\tMenaikan Harga BBM Dinilai Opsi Terbaik.
3.\tMenkominfo Undang Masukan Publik.

DISCLAIMER:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi. (ACB/IHW)
0
25.9K
416
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan