netaxiAvatar border
TS
netaxi
Hak Cipta dan Merek
Mau tanya nih, sapa tau ada yg bisa jawab.
Saya punya hak cipta untuk gambar badut dan sudah keluar sejak 2 feb 2009. Ternyata ada org lain yg pake gambar badut saya, tetapi dipatenkan sebagai merek. Paten merek tersebut keluar tanggal 5 desember 2009.
Pertanyaannya apakah memang merek dan hak cipta itu dianggap beda?
Dan apakah saya bisa mengajukan keberatan pada dirjen haki?

Tlg dibantu ya.... Thanx emoticon-Smilie


21/12/2012
Solusi saat ini:
Oh iya, update terbaru, setelah dpt penjelasan dr agan2 yg membuka wawasan, solusi yg saya tempuh adalah mengajukan pembatalan merek yg meniru gambar saya. Saya minta tolong biro jasa tempat saya mengajukan hak cipta gambar badut saya.
Jadi pengajuannya dilakukan. Menunggu 3 bulan sampai 6 bulan untuk proses pembatalannya.
saya sendiri disarankan untuk mengajukan merek badut+merek saya. Dengan berdasar sertifikat hak cipta dan sertifikat merek saya, maka 99% pasti keluar varian kedua dari merek saya.
Dan ternyata..... Pembatalan pun kena biaya. Besar biayanya masih belom tau. Ya... Gpp lah yg penting cepat selesai permasalahan ini

Begitu.... Perkembangan kasus ini
0
39K
453
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan