sanmil28Avatar border
TS
sanmil28
Jual iPad di Kaskus, 2 Pemuda Ditangkap
Jakarta - Dian (42) dan Randy (29) ditangkap pihak kepolisian lantaran dituding menjual iPad yang tidak resmi di Indonesia, melalui forum online Kaskus. Keduanya kini terancam pidana 5 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan dua unit iPad 3G WiFi 64 GB di forum jual beli Kaskus. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Lantas seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu diterjunkan untuk menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat pertemuan dilangsungkan, Randy membawa 6 iPad miliknya dan 2 iPad milik Dian. Namun, saat Eben memastikan tidak ada buku petunjuk berbahasa Indonesia dan tidak ada stiker Ditjen Postel, Eben langsung mengaku sebagai petugas Polda Metro Jaya.

Sejurus kemudian, Randy dan Dian ditangkap dengan dibantu dua petugas polisi lainnya yang juga berada di tempat kejadian. Kasus ini pun sekarang bergulir di PN Jakarta Pusat.

"Metode penjebakan seharusnya diterapkan kepada barang haram seperti narkoba. Ini barang yang jelas beli di Singapura secara resmi, ada garansi internasional dan bukan barang selundupan," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/6/2011).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Menanggapi pasal yang diterapkan ke kliennya, Virza menyatakan keberatan. Menurutnya, konsumen yang keberatan terhadap barang elektronik yang tidak memiliki petunjuk berbahasa Indonesia, seharusnya menggunakan mekanisme keberatan dalam UU Perlindungan Konsumen.

"Jadi jangan langsung main dipidana. Ini salah prosedur dan kelihatan sekali bukan untuk membela konsumen," cetus Virza.

Penjual iPad Tak Bisa Dipidana Karena Manual Book Berbahasa Inggris

Jakarta - 2 Orang pemuda, Dian (42) dan Randy (29), terancam 5 tahun penjara karena menjual 2 buah iPad yang menggunakan manual book berbahasa Inggris. Seharunya keduanya tidak bisa diajukan ke pengadilan, karena iPad belum masuk dalam daftar wajib yang harus menggunakan bahasa Indonesia sesuai keputusan Menteri Perdagangan.

"Benar bahwa dalam UU Perlindungan Konsumen, setiap barang yang beredar di Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia dalam buku panduan. Tapi pasal ini masih ada kalimat selanjutnya yaitu sesuai peraturan yang berlaku," kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Pedagangan, Srie Agustina, saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (30/6/2011).

Atas amanat UU ini, maka menteri perdagangan membuat Surat Edaran Nomor 19/2010 yang berisi jenis- jenis barang apa saja yang di haruskan memuat manual book berbahasa Indonesia. Nah, dalam Surat Edaran inilah terdapat 45 jenis barang yang harus memuat manual book berbahasa Indonesia. Seperti kendaraan, komputer, laptop, televisi, handphone dan sebagainya.

"Dalam Surat Edaran tersebut, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jadi, tidak bisa keduanya disidik bahkan hingga sampai pengadilan," ungkap Srie dengan nada tinggi.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs [url]www.kaskus.co.id[/url]. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36/ 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.


Jangan Sembarangan Jual Gadget Online

Jakarta - Tak ada yang salah dengan membeli perangkat elektronik di luar negeri. Yang salah adalah ketika gadget tersebut dibawa masuk ke Indonesia untuk kemudian dijual lagi.

Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto, segala perangkat elektronik yang diperdagangkan di Tanah Air itu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Tidak bisa asal menjual, terlebih yang berasal dari luar negeri.

Aturan tersebut salah satunya adalah harus adanya buku panduan manual dalam bahasa Indonesia yang dipayungi UU Perlindungan Konsumen. Kemudian wajib pula melalui pengujian standarisasi dari Balai Besar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ditjen Sumberdaya, Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.

Perangkat yang diuji di bawah wewenang Kominfo sendiri tidak hanya berupa perangkat telepon. "Mulai dari tablet PC, mesin fax, hingga laptop juga melalui Kominfo. Alat telekomunikasi yang dimaksud tidak cuma ponsel, laptop memancarkan WiFi juga kami uji," kata Gatot.

"Setelah pengujian itu dilakukan dan dinyatakan lulus, maka tipe perangkat tersebut berhak mendapatkan sertifikasi yang dipegang importir dan stiker yang ditempelkan di setiap tipe perangkat tersebut," lanjutnya kepada detikINET, Kamis (30/6/2011).

Aturan ini sesuai dengan pasal 52 di UU Telekomunikasi. Dimana berbunyi :"Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000".

Lebih spesifik lagi ditekankan pada peraturan Menteri Kominfo no 29 tahun 2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. "Kesimpulannya, apapun nama alatnya kalau itu digunakan, dibuat dan dirakit di Indonesia itu harus memenuhi sertifikasi dan labelling (stiker) sesuai aturan," tukas Gatot.

Masyarakat pun diimbau untuk menyadari hal ini dan tidak sembarangan melakukan transaksi gadget yang berasal dari luar negeri. Terlebih di ranah online yang kian menjamur forum jual-beli. Yang pasti, pastikan dulu bahwa perangkat tersebut sudah sesuai aturan.

"Jika ternyata tidak ada sertifikat dan stiker, sudah pasti itu melanggar aturan. Jika mereka yang selama ini tidak ketahuan, ya itu tengah bernasib baik saja," tukas Gatot.



gimana gan menurut agan semua ?
kalo ane yakin sih mereka di tangkap karena petugas motifnya ada udang di balik batu
ga di cerna dulu kali ya
sampe mereka langsung main tangkap
orang jualan aja kok ga boleh emoticon-Marah
semoga dengan adanya kejadian ini tidak menjelekkan nama baik kaskus emoticon-I Love Kaskus

bagi emoticon-Blue Guy Cendol (L) gan kalo berkenan
jangan di lempar emoticon-Blue Guy Bata (L) soalnya ane lagi ga bangun rumah emoticon-Malu
grg.
grg. memberi reputasi
1
4.4K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan