jadul0kem
TS
jadul0kem
Jalak dan Semua Jenisnya.
Permisi om mod, para agan dan agin, ane mohon ijin buka tread baru tentang Burung Jalak, sepertinya belum ada yg mewadahi tentang burung satu ini di forum tercinta kita, namun demikian jika kurang berkenan bisa di delete aja, dan barang kali tread ini agak repost dari tread sebelumnya yg mengulas tentang jalak dari agan2 semua.

untuk para pecinta jalak juga bisa di share segala ilmunya biar saling belajar..emoticon-I Love Kaskusemoticon-I Love Kaskus


Jalak (Ingg. starling) adalah nama sekelompok burung pengicau dari suku Sturnidae. Burung yang umumnya berukuran sedang (sekitar 20-25 cm), gagah, dengan paruh yang kuat, tajam dan lurus. Berkaki panjang sebanding dengan tubuhnya. Bersuara ribut, dan berceloteh keras, kadang-kadang meniru suara burung lainnya. Di alam, burung ini kebanyakan bersarang di lubang-lubang pohon.

Burung jalak relatif mudah dijinakkan. Dalam kandang burung ini sangat aktif bergerak dan berkicau. Karena itu penggemar burung kicau memelihara burung ini untuk melatih jenis burung kicau lain.

Pakan
Memakan hampir seluruh jenis makanan. Diet utama di penangkaran biasanya berupa voer, buah pisang, kroto, dan serangga kecil.

Jenis kelamin
Sangat sulit membedakan jalak jantan dan betina. Biasanya dilakukan pemeriksaan daerah kloaka. Jalak jantan memiliki bagian kloaka menonjol.

Ragam jenis
Terdapat sekitar 25 spesies jalak dan kerabat dekatnya, yaitu perling dan beo, di seluruh Indonesia. Beberapa jenis jalak yang sering dipelihara orang di antaranya:
Jalak suren (Sturnus contra)
Jalak putih (S. melanopterus)
Jalak bali (Leucopsar rothschildi)
Jalak kerbau atau Kerak kerbau (Acridotheres javanicus)


PERINGATAN

Burung Jalak Putih dan Jalak Bali termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
(Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(Pasal 40 ayat (2));
Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati
(Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(Pasal 40 ayat (2));
Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
(Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
0
568.9K
2.4K
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan