rudimentholic
TS
rudimentholic
Cara menghitung Uang Pesangon apabila kita di PHK...Cekidotttt gan...
Permisi agan2 semua....
Agan2 sekalian pasti udah tau kan yang namanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)...
Ane yakin, kalok semua agan2 gag mengharapkan di PHK oleh Perusahaannya...hohoho emoticon-Mewek
Tapi kalok pun itu terjadi, apakah agan2 sudah tau, apa saja hak2 yang agan terima jika di PHK...
Oleh karena itu, ane membuat trit ini untuk share tentang apa saja hak2 yang agan terima kalok di PHK sesuai dengan dasar hukumnya, beserta cara menghitungnya...
Soalnya mungkin ajah neh, apabila ada temen kita yang di PHK, pasti kita tanya ke dia apa uang pesangonnya udah di bayar?
Padahal selain uang pesangon, seharusnya dapat juga yang namanya Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak....

Kalok ane search tadi, belom ada seh yang bikin trit gini...ini buktinya :
Spoiler for 'Bukti':


Tapi kalok trit ini emoticon-Blue Repost, mohon maaf untuk kekhilafan ane yah gan...

Okay kita mulai ajah...gan...

Mengenai apa saja hak2 yang agan terima jika di PHK, diatur dalam Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan...
Berikut ini ane kutip bunyinya gan :

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon & atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun / lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun / lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun / lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun / lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun / lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun / lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. masa kerja 7 tahun / lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
i. masa kerja 8 tahun / lebih, 9 bulan upah.


(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 tahun / lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun / lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun / lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun / lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun / lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun / lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun / lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun / lebih, 10 bulan upah.


(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


Kira2 apa bisa di orak2 sendiri hitungannya gan?hehehe emoticon-Smilie

Pasal 153 UU No.13 Thn 2003 menyebutkan :

(1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
a. pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;
b. pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
c. pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja menikah;
e. pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkimpoian dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
g. pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h. pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkimpoian;
j. pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.


(2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan. emoticon-Shakehand2

Jadi kalok ada agan2 yang di PHK karena alasan2 di atas, itu batal demi hukum gan... emoticon-2 Jempol

NB :
1. Upah yang dimaksud dalam Pasal ini adalah Gaji Pokok dan segala tunjangan2 yang bersifat tetap...
2. Hak2 di atas ini tidak akan diterima oleh karyawan yang di PHK jika PHK tersebut terjadi apabila karyawan di PHK karena melakukan suatu pelanggaran yang berat...

Hmmm semoga trit ini berguna buat agan...

Kalok emang berkenan, mohon hibahkanlah ane emoticon-Blue Guy Cendol (L) hehehe
Tapi kalok repost ato kurang berkenan, jangan dikasi emoticon-Blue Guy Bata (L) yah gan...hohoho

Oh iya...ane juga buka sessions tanya jawab kok di trit ini, jadi kalok agan2 yang ingin bertanya tentang pesangon, silahkan agan tanya melalui postingan disini, ntar ane akan bantu menjawabnya,,,hehehe


Mohon di rate juga yah gan biar

Maen2 ke trit ane yang laen juga gan...
Cara menghitung uang lembur bagi agan2 yang sering diinstruksikan lembur

Hal2 yang agan perlu tau dalam bekerja, sesuai dengan dasar hukumnya...


Terima kasih...


Stop Global Warming...
0
75.9K
3.3K
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan