Debt collector pun ga berhak untuk mengeksekusi kendaraan terhutang.. PM bantu sita baik2 malah jadi lebih salah ya si PM nya.. Penyitaan pada dasarnya HARUS MELALUI PROSES PENGADILAN! Bila ada yang melakukan penyitaan paksa sebenernya bisa dikenakan pasal pencurian atau perampokan kalo ga salah ya