Kokonata Njir bener juga, asal tamat sma doang :hammer Dalam aturan sebelumnya, syarat untuk mencalonkan presiden/wakil presiden, anggota legislatif hingga Kepala Daerah minimal lulusan SMA atau sederajat. "Berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat," bunyi