Buset, kalo itu mah kudu dilaporin ke polisi sekarang juga, gan! Pelaku bullying bisa dijerat pasal berlapis loh!:mewek Ini undang-undangnya gan : UU No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak Dalam pasal ini diatur mengenai pasal tentang perlakuan keke