Contohnya diambil dari orang yang terlibat menyuap hakim MK. Balik lagi Ente baik. Kasusnya kan lain tolol :D
Mana bisa dia maju sebagai perseorangan kalau tidak cuti, baik? Justru Undang-Undang yang dia gugat mengharuskan dia cuti supaya tidak maju sebagai gubernur yang sedang menjabat. baik amat sampeyan. Bisalah baik. Contohnya udah ada gubernur lampung itu, tolol :D
Dia maju ke MK dalam posisi sebagai gubernur baik. Makanya tidak memiliki legal standing. Karena terikat sumpah jabatan. Asli baik amat ini bocah. Dia maju sebagai perorangan tolol, bukan gubernur, krn tidak ada legal standing gubernur itu dalam hukum acara MK you imbicile :D
Sumpah jabatan lah baik. Makanya si Hoktod tidak punya legal standing di MK karena terikat sumpah jabatan. Dia mau lepas dari sumpah? Maka letakkan dulu jabatannya. Ahok maju perorangan jadi ga ada kaitannya dengan sumpah jabatannya tolol :D Contoh gubernur lampung yg dikabulkan gugatannya s
Justru ente yang bingung, baik. Mana ada istilahnya perorangan yang mengangkat sumpah. Jadi si Hoktod tidak bisa mengklaim sebagai perorangan. Kecuali dia menyuap hakim seperti kasus yang diconteknya. Sumpah apa baik? :D
Ente yang balik lagi baik. Perorangan tidak diambil sumpahnya baik. Sumpah apa baik. Lu kayaknya bingung membedakan Ahok sebagai individu/perorangan yg sedang menggugat ke MK dengan jatabannya sbg gubernur. Bedakan baik :D
Justru itu sangat berhubungan sama legal standing di MK, baik. Tidak ada gubernur yang bisa punya legal standing di MK. Balik lagi nih: Ahok maju sebagai perorangan tolol :D
Jabatan itu menjadikan dia bersumpah untuk patuh pada perundang-undangan yang ada, baik. Itu ga ada hubungannya dengan legal standing Ahok di MK baik :D
Tetap saja jabatannya adalah gubernur, baik. Gubernur bersumpah akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beda dengan perorangan yang tidak diangkat sumpahnya. Otak Kopong. Pantas saja Ente kena tipu terus. Jabatan seseorang itu tdk menjadikan seseorang punya legal standing
Sebagai perorangan yang menjabat sebagai Gubernur. Itu hanya permainan kata kata, baik. Tetep saja legal standingnya sbg perorangan tolol :D
Tong... tong... :o Si Ahok bilang kalo dia nggak mau cuti kampanye, alasannya hak konstitusional... :o Ngajuin judicial review ke MK, dan sama MK diminta revisi, karena alesannya nggak jelas. :o Lu, dan para nas:taik lainnya nggak sinkron, karena alesan yang lu sebut itu cutinya kelamaan. :o C
Ora ngertos legal standing sampeyan? :D Lu yg kagak paham duduk persoalnnya tolol. Mending diem aja sambil perhatikan :D
Kalo atas nama perorangan ya lepas dulu jabatannya baik. :gila: UU mana yg mengharuskan begitu tolol :D
Justru itu namanya tidak mau patuh sama peraturan perundang-undangan, baik. Makanya dalam legal standing tidak ada kepala daerah yang bisa masuk sebagai penggugat di MK. Belajar dulu sana baru ngomong lagi sama ane. Ketahuan banget baik nya Ente Ahok menggugat sebagai perorangan tolol :D
Jadi sumpah jabatan si Hoktod mau mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku diingkari dia ya baik? Menggugat sebuah UU tidak termasuk kategori tidak taat pada peraturan baik :D
Kalau tak mau cuti mending nggak usah mencalon lagi, baik. Susah amat mau ikut aturan aja. Macam dia aja satu satunya kepala daerah di dunia ini. Aturannya kan sedang digugat baik :D