Ane tambahin gan: Pasal 8 UU no 8/1999: ayat j: j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku. Pasal 32 UU no.36/ 1999 Bagian Kesepuluh Perangkat TelekomunikaSi, Spektrum Frekuensi Radio, dan Orbit...
wow... baru tau gan... sangat berguna! Tp kenyataan skr, justru hari Jumat yg banyak pengemis dimana2! wkwk