Yang diijinkan untuk melakukan importasi barang adalah perusahaan yang mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). dengan kata lain, perusahaan tersebut sudah terdaftar sebagai perusahaan importir di pabean.. Dalam hal API, NIK DLL diperlukan, hanya untuk perus
agan2 sekalian, numpang tanya.. dari beberapa kasus / pengalaman yg ane baca disini, semua pada impor barang hanya dikenakan pajak,, yg jadi pertanyaan ane: 1. untuk kegiatan impor dalam kuantiti atau frekuensi seperti apa baru memerlukan dokumen (seperti API, NIK, dll) ? 2. Apakah jika sudah ter...