biarin aja itu adalah jalan hidup... memilih jalan hidup adalah hak setiap org sesuai dengan keyakinan masing2 mengenai benar atau salah, ada atau tidak ada itu yg menentukan dirinya sendiri.
Boleh nanya nanya disini kan. Keluarga ane lg ikut proses pengadilan masalah waris. Di Pengadilan Agama Akta hibah dari pewaris udah diakui oleh hakim walaupun masih berupa surat hibah yg di tanda tangani lurah.Yg lain sudah ada yg di sertifikatkan. Putrusan pengadilan tingkat (banding) semua hibah
kalau bisa saran bicarakan dulu baik2 dengan pihak dealer...cari solusi yg terbaik karena kalo kita main gugat tentunya harus d pertimbangkan biayanya bs2 agan bs ngeluarin uang yg lebih banyak