padahal gk ada salah nya menunggu beberapa menit demi keselamatan diri sendiri kalo perlu di palang rel KA yg rawan terjadi kecelakan di tulis "ingat!!! anda gk hidup sendiri, ada keluarga, pacar, temen, dsb, yg menanti kedatangan anda":ngakak
perlu di perhatikan gan Pasal 340 KUHP menyatakan: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” dan