Penjelasan ilmiahnya gimana ini gan? penjelasan ilmiahnya mereka semua berdelusi, mana bisa manusia melahirkan buaya ? kalau mengaku ada berarti dia ngibul.
setelah banyak kecaman karena dia enggak jelas sebelumnya, akhirnya dia menyatakan tetap mendukung palestina.
ada lagi nih grup-grup indonesia yang masuk TRAC, meragukan kalau mereka ini juga grup teroris : https://www.trackingterrorism.org/group/forum-umat-islam https://www.trackingterrorism.org/group/majelis-tafsir-al-quran-mta-indonesia https://www.trackingterrorism.org/group/lembaga-penelitan-dan-pen...
kalau mau mempertegas posisi pemerintah, sebaiknya di revisi saja uu ormas 2013 daripada menghapus peran peradilan dalam pembubaran ormas dengan uu ormas baru ini. sudah ane katakan, Dengan UU ORMAS BARU ini Pemerintah bisa sewenang-wenang membubarkan ORMAS tanpa proses pengadilan cukup dengan d...
semakin ngawuuuur ... baca UUD45 ... PERPU hy dikeluarkan dlm keadaan memaksa (dulu disebut keadaan darurat) yg bikin keadaan menjadi darurat itu siapa? ... NU, Muhammadiyah dll jelas tdk membuat keadaan menjadi darurat ... yg melakukannya adalah FPI, HTI dll
Kalo teroris bom bali walaupun berbahaya tapi tidak mengancam kedaulatan NKRI, krn seluruh masyarakat kompak mengutuk mereka. Sedangkan ormas2 radikal bisa memecah NKRI menjadi dua kubu yg saling bertentangan dengan ideologi masing2, jelas lebih berbahaya. Yang jadi masalah bukan karena ormas
menghayal dan ngawur ... UU itu hy ttg pembubaran Ormas radikal bukan bandar narkoba dll ... yg lain2 itu ada UU nya sendiri2 ... :thumbdown ini bukan hanya ormas radikal saja yg kena, tapi semua ormas juga bisa kena karena hanya pemerintah yg bisa nentukan ormas mana yg dib
yang dipermasalahkan bukan ormasnya salah atau tidak, tapi tidak adanya peran peradilan sehingga perppu ormas ini rawan di sewenang-wenangkan oleh rezim membuat ormas tidak diberikan kesempatan untuk membela diri Kalau larangan bertentangan dengan PANCASILA UU ormas 2013 sudah ada tercantum gan ...
Pencabutan status badan hukum yang sama dengan pembubaran ormas ini dapat dilaksanakan Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan HAM terhadap ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata mengancam kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Apakah ente masih kurang jelas thd kata2 tsb ya
tdk mungkin bisa di salah gunakan krn Ormas bisa mengajukan keberatan kpd Pengadilan ... semua tindakan negara /Pemerintah dlm hal apa saja bisa diajukan keberatan ke Pengadilan ... itu mekanisme yg umum dlm negara demokrasi ... sahnya pernikahan menuru
itu bukan otoriter ... Peradilan pun hrs patuh kpd UU ... itu namanya demokrasi ... Dengan PERPU ORMAS Pemerintah bisa sewenang-wenang membubarkan ORMAS tanpa proses pengadilan cukup dengan dasar PEMERINTAH MERASA ORMAS itu perlu di bubarkan saja. Dan itu sangat SUBYEKTIF. Yang
Orang indo ga bodoh lah, mosok ga bisa bedain mana yang radikal mana yang cuma kritis. itu tergantung rezim memandangnya gimana, bukan rakyat dan bukan pengadilan.
kan Presiden akan diganti setiap 5 th sekali (kecuali terpilih lagi utk 5th) ... mana bisa dia otoriter ... ?? ya bisalah, selama 5 atau 10 tahun itu dia punya kekuasaan untuk membubarkan ormas tanpa sistem peradilan. Tanpa proses pengadilan pale lo peyang !! La wong Ormasn